Rekrutmen ASN di Tiga Provinsi Baru Harus Perhatikan Orang Papua
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Kresno/rni
Menyusul rancangan undang-undang (RUU) pemekaran tiga provinsi baru di Papua yang sedang dibahas, pengisian formasi aparatur sipil negara (ASN) diutamakan berasal dari orang Papua asli (OPA). Sekitra 80 persen formasinya diisi OPA dan sisanya orang asing Papua.
Persolan ini mengemuka pada rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menkopolhukam (ad interim) Menpan RB dan Mendagri, Selasa (28/6/2022). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat ini menyatakan, perhatian utama rekrutmen ASN pada OPA tanpa meninggalkan orang asing atau bukan orang Papua.
Seperti diketahui, Komisi II sedang menyelesaikan tiga RUU pemekaran, yaitu RUU Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Di tiga provinsi baru ini pasti dibutuhkan aparatur baru. Dan ketiga RUU tersebut juga mengatur kebutuhan rekrutmen ASN. "RUU tiga provinsi ini mengakomodir semua regulasi agar tidak ada masalah ke depan. Rekrutmen pegawai baik PNS, PPPK, honorer harus memperhatikan orang Papua," kata Doli.
Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala Geospasial, Kepala BKN, dan Kepala LAN. Disampaikan Doli, masyarakat Papu secara keseluruhan tidak mempermasalahkan pemekaran tiga provinsi ini. Hanya saja orang asing Papua juga butuh perlindungan dan perhatian. "Kita akan membicarakan formasi ASN di tiga provinsi pemekaran. Masyarakat Papua menerima usulan pemekaran ini dengan catatan ada afirmasi atau keberpihakan terhadap orang asing Papua," ungkapnya.
Politisi Partai Golkar itu, menjelaskan pula, target penyelesaian RUU pemekaran Papua pada masa sidang ini atau tepatnya sebelum 30 Juni. Pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan hal baru. Usulan pemekaran sudah diperjuangkan sejak 2002. (mh/aha)